Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama

Penulis : Dr. Yefrizawati SH., M.Hum – Dr. Idha Aprilyana Sembiring SH., M.Hum – Dr. Utary Maharany Barus SH., M.Hum – Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar SH., CN., M.Hum – Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn –Muhammad Razif, SH., M.H. – Muhammad PancaPrana Mustaqim Sinaga, SH., M.H.
ISBN : (menyusul)
Tanggal Terbit : Januari 2025
Jumlah Halaman : 116 halaman
Genre : Fiksi – Novel
Dimensi : 15 x 23 cm

Deskripsi

Sinopsis Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama

Buku “Wasiat Wajibah” ini merupakan hasil riset yang didasarkan pada problematika hukum yang muncul dari adanya perkawinan beda agama dan bagaimana pandangan hakim dalam mengatasi dampak dari adanya perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama pada sejatinya merupakan perkawinan yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, apalagi saat ini telah pula diberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 2023 tentang “Larangan bagi Pengadilan untuk memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama”. Namun dalam kenyataannya, praktik perkawinan beda agama masih juga dilakukan oleh masyarakat.

Dampak dari perkawinan beda agama ini berakibat tidak hanya kepada status perkawinannya, tetapi juga terhadap hak waris bagi para ahli waris. Untuk itulah riset ini dilakukan untuk menemukan solusi terkait hak waris dari ahli waris dalam perkawinan beda agama yang salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan harta melalui wasiat wajibah. Wasiat wajibah atau pemberian wajib merupakan perbuatan hukum yang diperkenalkan oleh bangsa Mesir yang dimaksudkan untuk memberikan bahagian harta bagi cucu yang tidak mendapatkan bagian waris karena adanya anak laki-laki. Sedangkan di Indonesia, wasiat wajibah ini diperuntukkan bagi anak angkat yang tidak bisa menjadi ahli waris sebesar 1/3 (sepertiga) dari jumlah keseluruhan harta warisan. Namun seiring dengan perkembangan waktu, wasiat wajibah di Indonesia tidak lagi diperuntukkan bagi anak angkat.

Akan tetapi saat ini hakim di beberapa Pengadilan Agama mengembangkan pemikiran untuk menjadikan wasiat wajibah sebagai salah satu solusi untuk memberikan bagian harta bagi ahli waris dari perkawinan beda agama dengan dasar rasa kemanusiaan dan hak asasi. Oleh karena itu, maka menjadi penting dilakukan penelitian di Pengadilan Agama mengenai pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama di Pengadilan Agama Medan dan Binjai.

Dengan diterbitkannya buku ini, penulis berharap kiranya buku ini tidak hanya dapat digunakan sebagai referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum, namun dapat juga menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat.

—-

Di mana beli buku ini?

  • Pesan melalui CS Stiletto (WA: 0881-2731-411)
  • Beli melalui marketplace:
    ✅✅ Tokopedia: penerbitstiletto
    ✅✅ Shopee: Penerbit_StilettoBook
  • Versi digital (ebook-nya) bisa didapatkan di Google Play Book (keyword: Stiletto Book).

Buku terbitan Stiletto Indie Book merupakan buku Pre Order yang hanya dijual online dan buku pesanan akan dicetak setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran dengan waktu cetak kurang lebih 10 hari kerja.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *